Wellcome To My Blog Wellcome To My BlogWellcome To My Blog Wellcome To My Blog

Categories

Selasa, 21 Februari 2012

KTP elektronik

 KTP elektronik



           Sekarang ini yang oaling banyak di bicrakan adalah KTP. Ada apa sih dengan KTP ?? Ternyata dalam proses pembuatan KTP yang kadang kadang membituhkan waktu yang sangat lama. Membuat banyak orang reah dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Tapi akhir akhir ini sudah dibuat KTP elektronik.
KTP elektronik merupakan hal yang tak asing lagi bagi kita, KTP elektronik atau e-KTP  ini merupakan alat untuk pengendali/sistem keamanan baik dari segi administrasi antau pun kependudukan.e-KTP tersebut dapat mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan(sensus) dan mengadakan pemilu.

Benda tersebut memiliki tampilan yang  hampir sama dengan kartu tanda penduduk yang biasa, namun ada tambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card,terdapat foto digital dan tandatangan digital.

Selain itu e-KTP mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;dan rekaman retina mata
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
. Dengan demikian e-KTP mempunyai banyak kelebihan, tetapi e-KTP juga mempunyai kekurangan.sebagai contoh   beberapa bulan terakhir ini banyak masyarakat yang meng-update KTP lama mereka, menggunakan format KTP baru, hal ini merupakan adaptasi dari single number identity. Nama trendnya : e-KTP.
Di dalam E-KTP terdapat data identitas yang meliputi:
  1. Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),

    ilustrasi E-KTP
  2. nama lengkap,
  3. tempat dan tanggal lahir,
  4. jenis kelamin,
  5. agama
  6. status perkawinan,
  7. golongan darah,
  8. alamat,
  9. pekerjaan,
  10. kewarganegaraan,
  11. foto,
  12. masa berlaku,
  13. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,
  14. tandatangan pemegang KTP,
  15. Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya


Ternyata ada sisi kekurangan e-KTP buat yang terlanjur mengganti KTP lamanya. Kekurangannya akan muncul :
- Pada saat pengurusan perpanjangan hak guna bangunan rumah / apartemen (HGB)
- Pada saat pengurusan surat kendaraan (STNK), termasuk mutasi kendaraan
- Pada saat pengurusan rekening tabungan di bank

Kesimpulannya ternyata kartu KTP baru (e-KTP) malah bikin urusan jadi panjang alias ribet, tetapi hal itu dapat di atasi dengan memperbanyak ktp yang lama agar mudah menyelesaikan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar